Shogun Blue 004 ( Street Army SPCOM )
Shoguner 004
Rabu, 26 Desember 2012
Senin, 10 Desember 2012
Setting Gir
BLue SPCOM 004 ( Street Army SPCOM )
Perlunya mengubah perbandingan sproket ini adalah untuk menjaga agar
torsi dan power tidak ada yang kebuang sia2 ..Artinya,motor tetep enak
seperti sebelum ganti velg 17′an
Kalo setelah ganti velg 17 dan anda tetep mempertahanken sproket bawa’an nya, dijamin, akselarasi nya boleh dapet namun begitu top gear baru ketauan ternyata mesin jadi “ngeden” yg berarti mesin meraung namun kecepatanya tak bertambah. Disitulah kalo power jadi kebuang sia2
Rumus mencari perbandingan sproket ideaL adalah sbb,
untuk mencari perbandingan sproket/final gear nyang tepat setelah mengganti velg adalah:
D1 / F1 = D2 / F2
D1=diameter total ban dan velg standart
F1=rasio final gear standart
D2=diameter total ban dan velg ubahan
F2=rasio final gear ubahan
Dalam rumus diatas nyang kita cari adalah F2
Contoh aja...
Sebuah motor megapro, standartnya mempunyai ukuran velg 18inch dan ban 3,00-18 dengan final gear belakang 46 mata dan gear depan 14 mata
Velg dan ban yang akan dipasang adalah velg 17inc dengan ukuran ban 90/80-17
Dari soal cerita diatas bisa diketahui
F1
=46/14
=3,2857
D1
=(18×25,4)+(3,00×25,4)+(3,00×25,4)
=457,2 + 76,2+76,2
=609,6 mm
D2
=(17×25,4)+(80% x 90)+(80% x 90)
=431,8 + 72+72
=575,8 mm
ukuran ban “3,00-18″ artinya ban mempunyai lebar tapak 3 inch dan tinggi ban(tinggi side wall) 3 inch jugak..dan angka 18 artinya ban tersebut diperuntukan khusus dipasangkan pada velg ring/rim 18inchi,.nah untuk mencari diameter total ban+velg,, adalah (diameter velg + tinggi ban+tinggi ban) ..karna ukuran ban dan velg adalah inchi maka UNTUK perhitunganya, kita jadikan semua ukuran inchi ke milimeter(1 inch=25,4mm)
Ban ukuran 90/80-17 artinya ban memakai ukuran milimeter,artinyaa..
Lebar tapak ban adalah 90mm
Dan tinggi ban adalah 80% dari 90mm(lebar tapak) jadi 80% dari 90mm adalah 72mm
Pencarian F2 / gir rasio
F2
=(F1 x D2) / D1
=(3,2857 x 575,8) : 609,6
=3,103
Nah..setelah ketemu perbandingan sproket 3,103 silahkan ganti gir belakang .
Caranya F2 x jumlah mata gir depan
Jadi:
3,103 x 14 = 43,442
dibulatkan adalah 43
Kalo setelah ganti velg 17 dan anda tetep mempertahanken sproket bawa’an nya, dijamin, akselarasi nya boleh dapet namun begitu top gear baru ketauan ternyata mesin jadi “ngeden” yg berarti mesin meraung namun kecepatanya tak bertambah. Disitulah kalo power jadi kebuang sia2
Rumus mencari perbandingan sproket ideaL adalah sbb,
untuk mencari perbandingan sproket/final gear nyang tepat setelah mengganti velg adalah:
D1 / F1 = D2 / F2
D1=diameter total ban dan velg standart
F1=rasio final gear standart
D2=diameter total ban dan velg ubahan
F2=rasio final gear ubahan
Dalam rumus diatas nyang kita cari adalah F2
Contoh aja...
Sebuah motor megapro, standartnya mempunyai ukuran velg 18inch dan ban 3,00-18 dengan final gear belakang 46 mata dan gear depan 14 mata
Velg dan ban yang akan dipasang adalah velg 17inc dengan ukuran ban 90/80-17
Dari soal cerita diatas bisa diketahui
F1
=46/14
=3,2857
D1
=(18×25,4)+(3,00×25,4)+(3,00×25,4)
=457,2 + 76,2+76,2
=609,6 mm
D2
=(17×25,4)+(80% x 90)+(80% x 90)
=431,8 + 72+72
=575,8 mm
ukuran ban “3,00-18″ artinya ban mempunyai lebar tapak 3 inch dan tinggi ban(tinggi side wall) 3 inch jugak..dan angka 18 artinya ban tersebut diperuntukan khusus dipasangkan pada velg ring/rim 18inchi,.nah untuk mencari diameter total ban+velg,, adalah (diameter velg + tinggi ban+tinggi ban) ..karna ukuran ban dan velg adalah inchi maka UNTUK perhitunganya, kita jadikan semua ukuran inchi ke milimeter(1 inch=25,4mm)
Ban ukuran 90/80-17 artinya ban memakai ukuran milimeter,artinyaa..
Lebar tapak ban adalah 90mm
Dan tinggi ban adalah 80% dari 90mm(lebar tapak) jadi 80% dari 90mm adalah 72mm
Pencarian F2 / gir rasio
F2
=(F1 x D2) / D1
=(3,2857 x 575,8) : 609,6
=3,103
Nah..setelah ketemu perbandingan sproket 3,103 silahkan ganti gir belakang .
Caranya F2 x jumlah mata gir depan
Jadi:
3,103 x 14 = 43,442
dibulatkan adalah 43
Sabtu, 29 Oktober 2011
Tips Aman tuk Sepeda Motor saat Musim Hujan & Banjir
Bagi pengguna sepeda motor, musim hujan ini merupakan musibah, karena kendaraan mereka bisa menjadi “korban” dari banjir yang selalu datang saat musim penghujan tiba. Karena itu, untuk menghadapinya, ada baiknya menyiasati kemungkinan motor Anda menjadi “korban” banjir. Berikut adalah beberapa tips yang mungkin bermanfaat untuk mensiasati banjir.
Di musim penghujan ini, ada baiknya Anda memarkirkan motor di tempat yang aman. Tips parkir aman saat musim hujan adalah sebagai berikut:
* Pastikan motor Anda diparkir di tempat yang lebih tinggi untuk menghindari genangan air yang bisa saja meluas dan meninggi dengan cepat.
* Jika parkir di tempat terbuka, usahakan tutup motor Anda dengan cover, atau bisa juga tutup dengan jas hujan untuk menghindari kerusakan cat. Jika seluruh motor tidak bisa ditutup, usahakan tutup tangki motor dengan bahan yang tidak tembus air (jas hujan dll) untuk menghindari masuknya air ke tangki bensin melalui celah-celah yang ada di tangki (tutup tangki dll).
* Pastikan standar motor Anda berpijak pada aspal, coran, batu, atau apapun yang keras dan kuat untuk menahan pijakan motor, jangan standarkan motor Anda di tanah untuk menghindari amblasnya tanah akibat hujan atau air yang mungkin mengalir.
* Tutup keran bensin menuju karburator.
* Pastikan kunci motor Anda tidak tertinggal.
Jika Anda hendak menggunakan kembali motor Anda, sementara motor Anda dibiarkan kehujanan sebelumnya, dan ternyata motor Anda tidak bisa nyala, jangan khawatir. Ada beberapa kemungkinan yang terjadi, di antaranya air masuk ke karburator. Adapun cara menyiasatinya:
1. Tutup keran bensin menuju karburator, lalu buka/kendurkan baut saluran pembuangan bensin di karburator. Biarkan bensin yang tersisa di karburator terbuang sampai benar-benar bersih. Ada kemungkinan bensin yang ada di karburator tersebut telah tercampur air. Tutup kembali/kencangkan baut saluran pembuangan bensin tersebut. Setelah itu, nyalakan motor dengan kick stater, jangan dulu menggunakan electric stater. Jika motor tetap tidak mau menyala, ada kemungkinan busi motor Anda kemasukan air.
2. Buka busi dari kepala busi. Gunakan lap kering untuk mengeringkan busi yang basah. Lap sampai benar-benar bersih dan kering. Setelah itu, sumpal lubang busi yang di mesin dengan lap kering. Sambil disumpal, kick stater motor Anda beberapa kali dalam keadaan mesin mati/kunci kontak off. Sebelum memasang kembali dan mengencangkan busi, pastikan kembali tidak ada air di kepala maupun di busi. Lalu, kick stater motor Anda, insya allah nyala kembali. Jika tetap tidak menyala, mungkin busi motor Anda bermasalah, sebaikanya segera diganti dengan busi baru.
Apa yang harus dilakukan jika terpaksa menggunakan motor dalam keadaan hujan dan banjir? Yups, sebelum memulai aktivitas dengan menggunakan sepeda motor dalam keadaan hujan dan kemungkinan menerobos banjir, ada baiknya mempersiapkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pastikan di motor Anda tersedia jas hujan. Jangan hujan-hujanan ketika membawa motor tanpa menggunakan jas hujan. Jangan gunakan jas hujan model ponco karena sangat membahayakan Anda dan pengendara lain.
2. Cek bensin. Pastikan bensin dalam keadaan penuh untuk mengantisipasi kebutuhan bahan bakar apabila harus mencari jalan yang bebas banjir atau hendak melewati banjir. Jangan sampai kehabisan bensin di daerah banjir yang jauh dari pom bensin.
3. Cek kondisi mesin motor. Pastikan mesin dalam keadaan sehat. Jangan mengambil risiko membawa kendaraan yang “kurang sehat” saat hujan atau banjir.
4. Bawa tools standar/peralatan mekanik praktis, terutama kunci busi dan obeng (untuk membuka karburator).
5. Siapkan busi cadangan, kemudian simpan di tempat yang aman dari basah/lembab.
6. Siapkan kantong plastik, kain kering/kanebo, dan pengikat (karet/tali).
Saat bertemu banjir atau genangan air, jangan panik. Lakukan beberapa hal berikut:
1. Pertimbangkan dengan matang apakah Anda dan motor Anda bisa menerobos banjir itu dengan aman dan terhindar dari kemungkinan terjebak di tengah-tengah banjir. Hal pertama yang harus dipertimbangkan adalah ketinggian air. Pastikan air tidak lebih tinggi dari kendaraan Anda (maksimal setengahnya atau tidak melebihi lubang knalpot). Hal kedua yang harus diperhatikan adalah jarak banjir. Dalam hal ini Anda sangat membutuhkan pengetahuan lokasi. Apabila Anda baru pertama kali melewati daerah yang dilalui dan tidak terlalu yakin dengan medan yang akan dilalui, jangan gambling, pertimbangkan mencari jalan lain (hati-hati selokan/sungai yang terlihat sama tinggi dengan jalan yang akan dilalui).
2. Apabila Anda yakin dan tetap memutuskan untuk melalui jalan tersebut, matikan motor dan biarkan mesin dingin.
3. Tutup lubang knalpot dengan plastik dan ikat kuat dengan tali atau karet yang telah dipersiapkan terlebih dahulu, untuk mencegah air masuk ke mesin melalui lubang knalpot. Namun hal ini bukan jaminan air tidak akan masuk melalui celah-celah kecil yang ada di mesin. Hal ini perlu dilakukan untuk meminimalisasi masuknya air ke dalam mesin dan bercampur dengan oli mesin.
4. Buka kepala busi dan tutup dengan plastik, kemudian pasang kembali.
5. Pastikan tanki bensin dalam posisi tertutup.
6. Setelah persiapan selesai, tuntun motor Anda melewati banjir hingga lokasi yang kering.
Setelah melewati banjir, motor jangan langsung di-start! Lakukan terlebih dahulu beberapa hal berikut:
1. Pastikan karburator bebas air. Caranya keluarkan residu bensin pada karburator dengan menggunakan obeng plus atau minus sesuai jenis karburator motor Anda. Air dan bensin tidak dapat menyatu, maka air akan terlihat seperti gelembung-gelembung udara. Kemudian setelah campuran bensin dan air dibuang, kencangkan kembali baut-baut yang tadi dibuka/dikendurkan. Selain di karburator, buka keran bensin beberapa saat, kemudian tutup kembali untuk membuang residu campuran bensin dan air. Lakukan hal ini berulang-ulang hingga tidak ada air (tidak ada gelembung) di dalam tangki.
2. Buka plastik di knalpot.
3. Buka plastik pada kepala busi. Pastikan kepala busi dan busi dalam keadaan kering. Apabila basah, ganti dengan busi cadangan yang masih kering.
4. Dalam keadaaan konci kotak off, kick stater motor berulang-ulang untuk memastikan tidak ada air di knalpot. Jika ada air di knalpot, maka ketika motor di-kick stater, air tersebut akan menyembur keluar dari lubang knalpot. Akan lebih baik jika knalpot dicopot dari mesin untuk mengeluarkan air yang kemungkinan mengendap di dalam knalpot.
5. Nyalakan mesin dengan menggunakan kick starter, jangan gunakan electric stster untuk mengantisipasi terjadinya korsleting pada kabel-kabel kelistrikan akibat terendam air. Apabila motor Anda tidak memiliki kick starter, pastikan kabel-kabel ke aki dalam keadaan kering sebelum menekan tombol start.
6. Panaskan mesin hingga keadaan stabil.
7. Setelah motor panas, jangan lupa pakai kembali helm Anda!
Selamat berkendara…ride safe!
Di musim penghujan ini, ada baiknya Anda memarkirkan motor di tempat yang aman. Tips parkir aman saat musim hujan adalah sebagai berikut:
* Pastikan motor Anda diparkir di tempat yang lebih tinggi untuk menghindari genangan air yang bisa saja meluas dan meninggi dengan cepat.
* Jika parkir di tempat terbuka, usahakan tutup motor Anda dengan cover, atau bisa juga tutup dengan jas hujan untuk menghindari kerusakan cat. Jika seluruh motor tidak bisa ditutup, usahakan tutup tangki motor dengan bahan yang tidak tembus air (jas hujan dll) untuk menghindari masuknya air ke tangki bensin melalui celah-celah yang ada di tangki (tutup tangki dll).
* Pastikan standar motor Anda berpijak pada aspal, coran, batu, atau apapun yang keras dan kuat untuk menahan pijakan motor, jangan standarkan motor Anda di tanah untuk menghindari amblasnya tanah akibat hujan atau air yang mungkin mengalir.
* Tutup keran bensin menuju karburator.
* Pastikan kunci motor Anda tidak tertinggal.
Jika Anda hendak menggunakan kembali motor Anda, sementara motor Anda dibiarkan kehujanan sebelumnya, dan ternyata motor Anda tidak bisa nyala, jangan khawatir. Ada beberapa kemungkinan yang terjadi, di antaranya air masuk ke karburator. Adapun cara menyiasatinya:
1. Tutup keran bensin menuju karburator, lalu buka/kendurkan baut saluran pembuangan bensin di karburator. Biarkan bensin yang tersisa di karburator terbuang sampai benar-benar bersih. Ada kemungkinan bensin yang ada di karburator tersebut telah tercampur air. Tutup kembali/kencangkan baut saluran pembuangan bensin tersebut. Setelah itu, nyalakan motor dengan kick stater, jangan dulu menggunakan electric stater. Jika motor tetap tidak mau menyala, ada kemungkinan busi motor Anda kemasukan air.
2. Buka busi dari kepala busi. Gunakan lap kering untuk mengeringkan busi yang basah. Lap sampai benar-benar bersih dan kering. Setelah itu, sumpal lubang busi yang di mesin dengan lap kering. Sambil disumpal, kick stater motor Anda beberapa kali dalam keadaan mesin mati/kunci kontak off. Sebelum memasang kembali dan mengencangkan busi, pastikan kembali tidak ada air di kepala maupun di busi. Lalu, kick stater motor Anda, insya allah nyala kembali. Jika tetap tidak menyala, mungkin busi motor Anda bermasalah, sebaikanya segera diganti dengan busi baru.
Apa yang harus dilakukan jika terpaksa menggunakan motor dalam keadaan hujan dan banjir? Yups, sebelum memulai aktivitas dengan menggunakan sepeda motor dalam keadaan hujan dan kemungkinan menerobos banjir, ada baiknya mempersiapkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pastikan di motor Anda tersedia jas hujan. Jangan hujan-hujanan ketika membawa motor tanpa menggunakan jas hujan. Jangan gunakan jas hujan model ponco karena sangat membahayakan Anda dan pengendara lain.
2. Cek bensin. Pastikan bensin dalam keadaan penuh untuk mengantisipasi kebutuhan bahan bakar apabila harus mencari jalan yang bebas banjir atau hendak melewati banjir. Jangan sampai kehabisan bensin di daerah banjir yang jauh dari pom bensin.
3. Cek kondisi mesin motor. Pastikan mesin dalam keadaan sehat. Jangan mengambil risiko membawa kendaraan yang “kurang sehat” saat hujan atau banjir.
4. Bawa tools standar/peralatan mekanik praktis, terutama kunci busi dan obeng (untuk membuka karburator).
5. Siapkan busi cadangan, kemudian simpan di tempat yang aman dari basah/lembab.
6. Siapkan kantong plastik, kain kering/kanebo, dan pengikat (karet/tali).
Saat bertemu banjir atau genangan air, jangan panik. Lakukan beberapa hal berikut:
1. Pertimbangkan dengan matang apakah Anda dan motor Anda bisa menerobos banjir itu dengan aman dan terhindar dari kemungkinan terjebak di tengah-tengah banjir. Hal pertama yang harus dipertimbangkan adalah ketinggian air. Pastikan air tidak lebih tinggi dari kendaraan Anda (maksimal setengahnya atau tidak melebihi lubang knalpot). Hal kedua yang harus diperhatikan adalah jarak banjir. Dalam hal ini Anda sangat membutuhkan pengetahuan lokasi. Apabila Anda baru pertama kali melewati daerah yang dilalui dan tidak terlalu yakin dengan medan yang akan dilalui, jangan gambling, pertimbangkan mencari jalan lain (hati-hati selokan/sungai yang terlihat sama tinggi dengan jalan yang akan dilalui).
2. Apabila Anda yakin dan tetap memutuskan untuk melalui jalan tersebut, matikan motor dan biarkan mesin dingin.
3. Tutup lubang knalpot dengan plastik dan ikat kuat dengan tali atau karet yang telah dipersiapkan terlebih dahulu, untuk mencegah air masuk ke mesin melalui lubang knalpot. Namun hal ini bukan jaminan air tidak akan masuk melalui celah-celah kecil yang ada di mesin. Hal ini perlu dilakukan untuk meminimalisasi masuknya air ke dalam mesin dan bercampur dengan oli mesin.
4. Buka kepala busi dan tutup dengan plastik, kemudian pasang kembali.
5. Pastikan tanki bensin dalam posisi tertutup.
6. Setelah persiapan selesai, tuntun motor Anda melewati banjir hingga lokasi yang kering.
Setelah melewati banjir, motor jangan langsung di-start! Lakukan terlebih dahulu beberapa hal berikut:
1. Pastikan karburator bebas air. Caranya keluarkan residu bensin pada karburator dengan menggunakan obeng plus atau minus sesuai jenis karburator motor Anda. Air dan bensin tidak dapat menyatu, maka air akan terlihat seperti gelembung-gelembung udara. Kemudian setelah campuran bensin dan air dibuang, kencangkan kembali baut-baut yang tadi dibuka/dikendurkan. Selain di karburator, buka keran bensin beberapa saat, kemudian tutup kembali untuk membuang residu campuran bensin dan air. Lakukan hal ini berulang-ulang hingga tidak ada air (tidak ada gelembung) di dalam tangki.
2. Buka plastik di knalpot.
3. Buka plastik pada kepala busi. Pastikan kepala busi dan busi dalam keadaan kering. Apabila basah, ganti dengan busi cadangan yang masih kering.
4. Dalam keadaaan konci kotak off, kick stater motor berulang-ulang untuk memastikan tidak ada air di knalpot. Jika ada air di knalpot, maka ketika motor di-kick stater, air tersebut akan menyembur keluar dari lubang knalpot. Akan lebih baik jika knalpot dicopot dari mesin untuk mengeluarkan air yang kemungkinan mengendap di dalam knalpot.
5. Nyalakan mesin dengan menggunakan kick starter, jangan gunakan electric stster untuk mengantisipasi terjadinya korsleting pada kabel-kabel kelistrikan akibat terendam air. Apabila motor Anda tidak memiliki kick starter, pastikan kabel-kabel ke aki dalam keadaan kering sebelum menekan tombol start.
6. Panaskan mesin hingga keadaan stabil.
7. Setelah motor panas, jangan lupa pakai kembali helm Anda!
Selamat berkendara…ride safe!
Information for touring
Touring adalah perjalanan jarak jauh, biasanya ke luar kota atau luar propinsi. Untuk itu perlu persiapan yang memadai, selain fisik dan mental, juga perlu diperhatikan hal-hal di bawah ini:
* Perikasa surat-surat kendaraan seperti STNK, SIM dan identitas lainnya.
* Gunakan selalu pelindung kepala (helm)
* Siapkan atribut kendaraan seperti sarung tangan dan jaket.
* Periksa kondisi kendaraan motor apakah layak jalan atau tidak.
* Siapkan aksesoris kendaraan seperti klakson.
* Siapkan pakaian secukupnya.
* Siapkan makanan ringan.
* Matikan handphone dan dilarang merokok selama perjalanan.
* Ikuti petunjuk Fouridjer.
* Biasakan berdoa sebelum memacu kendaraan.
* Patuhi rambu lalulintas di sepanjang jalan.
Hand Signal
Apabila kita melakukan rolling atau touring, maka diperlukan seorang yg bertugas sebagai Fouridjer, yaitu yang memandu anggota di belakangnya.
Agar perjalanan menjadi teratur dan aman, diperlukan informasi dari pengendara di depannya. Informasi ini diberikan dalam bentuk aba-aba tangan atau kaki. Foridjer yang mengendarai paling depan.. harus mengawali memberikan aba-aba ini.
Tata Tertib Touring
1. PERATURAN KELENGKAPAN BAGI PENGENDARA SEPEDA MOTOR
Setiap pengendara wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM C),
bagi anggota yang tidak memiliki SIM tidak diperbolehkan mengikuti
aturan touring
Setiap pengendara harus memeriksa kelengkapan pada setiap kendaraan
sepeda motornya yang meliputi , sbb:
* SpiOn
* Lampu Depan & Belakng
* Lampu Sein
* Plat Nomor standart POLDA
Setiap pengendara wajib mengenakan keselamatan tubuh , sbb :
* HeLm FulL FaCe
* Sarung Tangan
* Sepatu
* Masker
* Jas Hujan / PONCO ( Rain Cout )
Setiap pengendara wajib membawa peralatan kunci ( TOOL KIT ), sbb :
* Kunci Pass ukuran standar motor masing-masing
* Kunci Busi
* Dan lain-lain
Setiap pengendara disarankan membawa fasilitas ban dalam dengan ukuran type masing-masing sepeda motor (Bagi motor yang tipe memakai ban dalam)
Untuk menjaga adanya kebocoran pada ban luar anda & hindari seperti pecahan kaca dan kerikil tajam
Setiap pengendara wajib membawa surat jalan yang telah di buat oleh panitia touring
2. PERATURAN LALIN SEPEDA MOTOR
Setiap pengendara wajib mentaati rambu-rambu lalu lintas seperti lampu merah, marka jalan dll.
Setiap pengendara tidak diperkenankan saling mendahului rombongan
Setiap pengendara diharuskan menyalakan lampu malam pada saat rombongan berjalan pada siang hari
Setiap pengendara dilarang keras membawa senjata tajam dan NARKOBA
Setiap pengendara harus melihat aba-aba dari petugas yang telah ditentukan
Setiap pengendara harus dalam keadaaan sehat, bagi yang sakit tidak boleh mengikuti touring
3. PETUGAS PENANGGUNG JAWAB ROMBONGAN
Setiap kegiatan touring rombongan mempunyai beberapa petugas , sbb :
* ROAD CAPTAIN
* SWEEPER
* BLOKER
* ANGGOTA
* MEKANIK
Setiap satu rombongan memiliki petugas yang berbeda-beda fungsinya berikut keterangannya :
a. ROAD CAPTAIN
Fungsi kerjanya adalah membawa satu rombongan yang terdiri lebih dari 50 sepeda motor dengan melihat satu jalur jalan dengan memberikan aba-aba / code yang telah ditentukan
b. SWEEPER
Fungsi kerjanya adalah memberikan arahan pada rombongan apabila terjadi sesuatu halangan di depan jalur jalan dan membuka jalur jalan apabila di depan ada kemacetan untuk melancarkan perjalanan rombongan
c. BLOKER
Fungsi kerjanya adalah menutup bahu jalan apabila di depan ada suatu perempatan/pertigaan jalan yang mana rombongan tidak dapat dilalui kendaraan lain
d. ANGGOTA
Fungsi kerjanya adalah mengikuti setiap arahan dari petugas dan tidak diperkenankan anggota menghalangi laju jalur petugas (SWEEPER) dan tidak boleh saling mendahului
e. MEKANIK
Fungsi kerjanya adalah memperbaiki kendaraan sepeda motor apabila di satu rombongan mengalami kerusakan ringan / berat
PERATURAN DIBUAT SEMATA-MATA HANYA MENGINGATKAN BAGI PENGENDARA AGAR MELAKSANAKAN DENGAN PENUH RASA TANGGUNG JAWAB.
* Perikasa surat-surat kendaraan seperti STNK, SIM dan identitas lainnya.
* Gunakan selalu pelindung kepala (helm)
* Siapkan atribut kendaraan seperti sarung tangan dan jaket.
* Periksa kondisi kendaraan motor apakah layak jalan atau tidak.
* Siapkan aksesoris kendaraan seperti klakson.
* Siapkan pakaian secukupnya.
* Siapkan makanan ringan.
* Matikan handphone dan dilarang merokok selama perjalanan.
* Ikuti petunjuk Fouridjer.
* Biasakan berdoa sebelum memacu kendaraan.
* Patuhi rambu lalulintas di sepanjang jalan.
Hand Signal
Apabila kita melakukan rolling atau touring, maka diperlukan seorang yg bertugas sebagai Fouridjer, yaitu yang memandu anggota di belakangnya.
Agar perjalanan menjadi teratur dan aman, diperlukan informasi dari pengendara di depannya. Informasi ini diberikan dalam bentuk aba-aba tangan atau kaki. Foridjer yang mengendarai paling depan.. harus mengawali memberikan aba-aba ini.
Tata Tertib Touring
1. PERATURAN KELENGKAPAN BAGI PENGENDARA SEPEDA MOTOR
Setiap pengendara wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM C),
bagi anggota yang tidak memiliki SIM tidak diperbolehkan mengikuti
aturan touring
Setiap pengendara harus memeriksa kelengkapan pada setiap kendaraan
sepeda motornya yang meliputi , sbb:
* SpiOn
* Lampu Depan & Belakng
* Lampu Sein
* Plat Nomor standart POLDA
Setiap pengendara wajib mengenakan keselamatan tubuh , sbb :
* HeLm FulL FaCe
* Sarung Tangan
* Sepatu
* Masker
* Jas Hujan / PONCO ( Rain Cout )
Setiap pengendara wajib membawa peralatan kunci ( TOOL KIT ), sbb :
* Kunci Pass ukuran standar motor masing-masing
* Kunci Busi
* Dan lain-lain
Setiap pengendara disarankan membawa fasilitas ban dalam dengan ukuran type masing-masing sepeda motor (Bagi motor yang tipe memakai ban dalam)
Untuk menjaga adanya kebocoran pada ban luar anda & hindari seperti pecahan kaca dan kerikil tajam
Setiap pengendara wajib membawa surat jalan yang telah di buat oleh panitia touring
2. PERATURAN LALIN SEPEDA MOTOR
Setiap pengendara wajib mentaati rambu-rambu lalu lintas seperti lampu merah, marka jalan dll.
Setiap pengendara tidak diperkenankan saling mendahului rombongan
Setiap pengendara diharuskan menyalakan lampu malam pada saat rombongan berjalan pada siang hari
Setiap pengendara dilarang keras membawa senjata tajam dan NARKOBA
Setiap pengendara harus melihat aba-aba dari petugas yang telah ditentukan
Setiap pengendara harus dalam keadaaan sehat, bagi yang sakit tidak boleh mengikuti touring
3. PETUGAS PENANGGUNG JAWAB ROMBONGAN
Setiap kegiatan touring rombongan mempunyai beberapa petugas , sbb :
* ROAD CAPTAIN
* SWEEPER
* BLOKER
* ANGGOTA
* MEKANIK
Setiap satu rombongan memiliki petugas yang berbeda-beda fungsinya berikut keterangannya :
a. ROAD CAPTAIN
Fungsi kerjanya adalah membawa satu rombongan yang terdiri lebih dari 50 sepeda motor dengan melihat satu jalur jalan dengan memberikan aba-aba / code yang telah ditentukan
b. SWEEPER
Fungsi kerjanya adalah memberikan arahan pada rombongan apabila terjadi sesuatu halangan di depan jalur jalan dan membuka jalur jalan apabila di depan ada kemacetan untuk melancarkan perjalanan rombongan
c. BLOKER
Fungsi kerjanya adalah menutup bahu jalan apabila di depan ada suatu perempatan/pertigaan jalan yang mana rombongan tidak dapat dilalui kendaraan lain
d. ANGGOTA
Fungsi kerjanya adalah mengikuti setiap arahan dari petugas dan tidak diperkenankan anggota menghalangi laju jalur petugas (SWEEPER) dan tidak boleh saling mendahului
e. MEKANIK
Fungsi kerjanya adalah memperbaiki kendaraan sepeda motor apabila di satu rombongan mengalami kerusakan ringan / berat
PERATURAN DIBUAT SEMATA-MATA HANYA MENGINGATKAN BAGI PENGENDARA AGAR MELAKSANAKAN DENGAN PENUH RASA TANGGUNG JAWAB.
bravo terus shoguners Medan ( SPCOM)
[Info] Peraturan Terbaru Undang-Undang Lalu Lintas
Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara.
Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat.
Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:
• Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
• Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
• Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
• Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
• Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
• Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
• STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
• SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
• Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
• Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
• Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
• Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000
• Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)
• Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
• Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
• Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!
Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat.
Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:
• Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
• Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
• Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
• Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
• Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
• Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
• STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
• SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
• Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
• Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
• Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
• Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000
• Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)
• Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
• Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
• Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!
Keep safety ridding jiah bro.....
Selasa, 11 Oktober 2011
first my blog
awalnya sich tertarik aja ngeliat blog komunitas shogun sp communty medan or SPCOM member at ICSI korwil sumatera Bag.atas
okay buat saya blog nya
eeeee ga tau dapat tugas dari dosen buat mata kuliah sistem informasi interprise
di coba buat ya maklum gaptek so gini aja dulu jadinya
baca-baca tutorialnya sedikit demi sedikit dulu la bro and sis
and teman-teman kampus STT Harapan jur Sistem Informasi
makasi buat bloggers dan teman2 serta my Riders Street Army SPCOM
okay buat saya blog nya
eeeee ga tau dapat tugas dari dosen buat mata kuliah sistem informasi interprise
di coba buat ya maklum gaptek so gini aja dulu jadinya
baca-baca tutorialnya sedikit demi sedikit dulu la bro and sis
and teman-teman kampus STT Harapan jur Sistem Informasi
makasi buat bloggers dan teman2 serta my Riders Street Army SPCOM
INformasi
cobe-cobe
Lokasi:mEdan, SUMUT
Medan, Indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)































